ANGGARAN DASAR (AD)
DEWAN KELUARGA MASJID AL-ASYIQIEN
JATAYU – BANDUNG
Bissmillahirrahmaanirrahim
MUQADDIMAH
Bahwa masjid adalah tempat ibadah dan pusat kegiatan umat Islam. Oleh karena itu masjid memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT. Fungsi masjid disamping sebagai tempat sujud (shalat) sebagai fungsi pokoknya, juga diarahkan sebagai pusat pembinaan umat Islam.
Bahwa pengelolaan masjid baik fisik maupun aspek aktifitasnya harus mendapatkan perhatian yang cukup besar dari umat Islam agar masjid benar-benar dapat dijadikan asset dalam kiprah membangun umat dalam rangka ikut meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Bahwa dalam rangka mewujudkan aktifitas masjid sebagai wahana pembinaan umat Islam harus ada aktifitas yang tertib, teratur, berdaya guna, berhasil dan efisien. Maka perlu dibentuk Dewan Keluarga Masjid yang tata kerjanya dilaksanakan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Keluarga Masjid.Bahwa bertitik tolak dari dasar pemikiran di atas maka dengan ini disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Keluarga Masjid.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Dewan Keluarga Masjid disingkat DKM.
2. Dewan Keluarga Masjid adalah suatu Lembaga Keagamaan Islam yang mengelola berbagai kegiatan masjid.
Pasal 2
Dewan Keluarga Masjid berkedudukan di Masjid Al-Asyiqien Jl. Kom.Ud Supadio No.105/72 RT.02 RW.06 Kel. Husein Sastranegara Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
.
BAB II
ASAS
Pasal 3
Dewan Keluarga Masjid ini berasaskan Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang bermadzhabkan Imam Syafi’i
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Dewan Keluarga Masjid bertujuan :
1. Terpeliharanya martabat, kehormatan, kesucian dan kemakmuran masjid dalam arti luas atas landasan taqwa.
2. Terselenggaranya Idarah (Pengelolaan), Imarah (Kemakmuran), Ri’ayah (Pemeliharaan) dan ekonomi jama’ah.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan pada ayat tersebut di atas. Dewan Keluarga Masjid menempuh usaha :
1. Membangun, mengembangkan dan memelihara fisik masjid sebagai tempat ibadah umat Islam yang representatif.
2. Melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan Islam dalam rangka terwujudnya masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat Islam.
3. Kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan asas, tujuan dan fungsi masjid.
4. Melakukan kegiatan sosial ekonomi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Dewan Keluarga Masjid adalah organisasi yang berdiri sendiri, yang pegurusnya dipilih, oleh, dari dan bertanggung jawab kepada jamaah masjid.
Pasal 7
Dasar Hukum
Dasar Hukum dari Organisasi ini adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas Nabi Muhammad SAW, dan bersifat ukhuwah/kekeluargaan dan ta’awwun/gotong royong
Pasal 8
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat ukhuwah/kekeluargaan, ta’awun/gotong royong/kebersamaan dan didasari amar ma’ruf nahi munkar.
Pasal 9
Visi dan Misi DKM
1. Visi
Keimanan dan Ketakwaan
2. Misi
Untuk mencapai Visi tersebut, DKM mempunyai Misi sebagai berikut:
(1) Menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan sesama makhluk ciptaan Allah sesuai Al Qur’an & Hadits Nabi Muhammad SAW.
(2) Melaksanakan syi’ar Islam secara Istiqomah.
(3) Memelihara & meningkatkan sarana & prasarana Masjid.
BAB V
PENGURUS & ANGGOTA
Pasal 10
PENGURUS
Pengurus DKM dipilih dari anggota secara aklamasi dalam Musyawarah Jamaah, dengan masa bakti tiga (5) tahun & dapat dipilih kembali untuk masa bakti selanjutnya. Struktur organisasi Pengurus dan uraian tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Susunan Pengurus Dewan Keluarga Masjid terdiri dari :
1) Pengurus Harian : terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang.
- Ketua : 1 (satu) orang
- Sekretaris : 1 (satu) orang
- Bendahara : 1 (satu) orang
2) Pengurus Dewan Keluarga Masjid dilengkapi dengan Departemen sesuai dengan kebutuhan DKM.
Pasal 11
Susunan Pengurus Dewan Keluarga Masjid dilengkapi dengan unsur Pembina dan unsur Penasihat.
Pasal 12
Anggota
Anggota DKM Al-Asyiqien adalah seluruh jamaah muslimin dan muslimah.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
1) Dewan Keluarga Masjid selalu mengadakan konsultasi, koordinasi dengan Pemerintah/Instansi terkait serta lembaga keagamaan lainnya dalam kegiatan pembinaan ummat Islam dan kemakmuran masjid.
2) Dalam operasional Bidang Idarah, Imarah, Ri’ayah dan bidang lainnya DKM berada dalam Pembinaan Kanwil Departemen Agama di Tingkat Propinsi dan di Kabupaten/Kotamadya.
3) Setiap pengesahan kepengurusan DKM dilakukan oleh Dewan Penasehat.
4) Dalam melaksanakan tugas operasional Pengurus DKM senantiasa menyesuaikan dengan program yang telah dimusyawarahkan dan dikordinasikan dengan Dewan Penasehat serta dilakukan secara koordinatif.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Permusyawaratan Dewan Keluarga Masjid terdiri dari :
1. Musyawarah Jamaah.
2. Musyawarah Pengurus dan Dewan Penasehat
3. Rapat Kerja Pengurus
4. Rapat Pleno Pengurus
5. Rapat Pengurus Harian
6. Rapat Bidang/Seksi
BAB VIII
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DKM
Pasal 14
Program Kerja DKM
Untuk mencapai visi & misinya, Pengurus DKM membuat Program Kerja per tahun atas dasar usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 15
Anggaran Pendapatan & Belanja DKM
Pengurus DKM membuat Anggaran Pendapatan & Belanja DKM sebelum melaksanakan kegiatannya. Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Musyawarah antara Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus DKM yang hadir.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Musyawarah antara Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.
BAB XI
PENGESAHAN
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan di Bandung 02 Juni 2011
Mengetahui / Mengesahkan :
DEWAN PENASEHAT
Ketua : (R.H. OMAN ABDURRAHMAN)
Anggota :
(R.H. AHMAD SYAFIEK) (R.H. YOYOT M. SJAPARI)
(R.H. Ir. TUBARI ARIFIN) (R.H. MOH. NURDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar