Masjid Al-Asyiqien

Masjid Al-Asyiqien

Kamis, 25 Agustus 2011

Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Al-Asyiqien


ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KELUARGA MASJID AL-ASYIQIEN
JATAYU - BANDUNG


Bismillahirrahmanirrahim


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Anggota

1.      Anggota biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Al-Asyiqien yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Al-Asyiqien.
Anggota luar biasa adalah warga muslim jamaah Masjid Al-Asyiqien yang memiliki komitmen, dan perhatian pada kegiatan DKM Al-Asyiqien sebagai penanggung jawab dan pengurus DKM Al-Asyiqien.





Pasal 2
Persyaratan Anggota

1.      Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid Al-Asyiqien adalah warga muslim.
2.      Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid harus menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan

1.      Keanggotaan biasa bisa berakhir karena:
a.       Meninggal dunia;
b.      Murtad
2.      Keanggotaan luar biasa bisa berakhir karena:
a.       Meninggal dunia;
b.      Murtad;
c.       Telah habis masa kepengurusan;
d.      Mengundurkan diri;
e.       Diberhentikan

Pasal 4
Hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Al-Asyiqien.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid.
b.      Menjaga dan menjunjung nama baik Masjid Al-Asyiqien.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6
1.      Susunan Pengurus terdiri dari :
a.       Penasehat
b.      Pembina
c.       Ketua
d.      Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Bidang-bidang menurut kebutuhan

2.      DKM Al-Asyiqien terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Bidang-bidang sesuai kebutuhan organisasi.
3.      Keuangan dipegang penuh oleh Bendahara yang mengatur seluruh keuangan organisasi dibawah petunjuk ketua umum.
4.      Sekretaris mengurusi segala administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Al-Asyiqien dibawah petunjuk ketua umum.
5.      Untuk keperluan konsultatif dibentuk Dewan Penasihat yang berada dalam struktur organisasi DKM Al-Asyiqien.
6.      Legalitas Kepengurusan Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al-Asyiqien dapat dipilih dan disahkan oleh Dewan Penasehat.

BAB III
PENETAPAN PENGURUS

Pasal 6
Pimpinan DKM

1.      Ketua dan Wakil ketua DKM adalah anggota yang dicalonkan dan terpilih secara aklamasi.
2.      Ketua dan Wakil ketua DKM ditetapkan dalam rapat anggota yang diadakan setiap 5 (tiga) tahun sekali.
3.      Ketua dan Wakil ketua DKM dilantik oleh dewan penasehat setelah mengajukan kepengurusan DKM secara lengkap dalam kurun waktu 1 bulan setelah penetapan.

Pasal 7
Dewan Pengurus DKM

1.      Pengurus DKM adalah anggota yang dipilih oleh pimpinan DKM.
2.      Pengurus DKM diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan DKM.
3.      Pengurus DKM dilantik oleh dewan penasehat setelah diajukan oleh pimpinan DKM.
4.      Pengurus terdiri dari: (a) Ketua; (b) Wakil Ketua; (c) Sekretaris; (d) Bendahara; (e) Bidang Pendidikan/Tarbiyah ; (g) Bidang Ibadah dan Dakwah; (h) Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan Fisik dan Sarana; (i) Bidang Pengelolaan Aset Masjid; (j) Bidang Pemuda; (k) Bidang Pemberdayaan Wanita. Struktur Pengurus DKM terlihat dalam Lampiran.

Pasal 8
Tugas Pokok Pengurus DKM

Tugas pokok Pengurus DKM secara garis besar adalah sbb:
1.  Ketua
  1. Memimpin dan membina DKM secara menyeluruh berdasarkan AD/ART.
  2. Menjalankan dan mengevaluasi program kerja dan anggaran DKM yang diusulkan oleh
masing-masing Bidang.
  1. Membuat laporan kegiatan DKM dalam Rapat Pengurus setiap akhir tahun.

2. Wakil Ketua
Mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugas DKM

3. Sekretaris
  1. Mengelola sekretariat DKM
  2. Mengadakan, membenahi dan melengkapi administrasi DKM
  3. Membuat undangan & notulen rapat atau kegiatan-kegiatan lain
  4. Mendistribusikan informasi-informasi kepada seluruh pengurus DKM

4. Bendahara
a. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keuangan DKM:
a.1. Pencatatan keluar masuk keuangan
a.2. Mengelola kotak amal masjid
b. Membuat pembukuan dan laporan yang berkaitan dengan keuangan.

5.   Bidang Pendidikan/Tarbiyah
a.       Menyusun program kegiatan pendidikan per-tahun
b.      Mengelola dan mengembangkan kegiatan-kegiatan pendidikan
c.       Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

6.   Bidang Ibadah dan Dakwah
a. Menyusun program kegiatan Ibadah dan Dakwah per-tahun.
b. Mengelola dan mengembangkan kegiatan-kegiatan Ibadah dan Dakwah.
c. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

7.   Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan Fisik dan Sarana
a. Menyusun program Pengelolaan dan Pemeliharaan Fisik dan Sarana per-tahun.
b. Melakukan pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi sarana yang diperlukan.
c. Melakukan perencanaan, pembenahan dan pengembangan fisik masjid.
d. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

8.   Bidang Pengelolaan Aset Masjid
a. Menyusun program Pengelolaan aset masjid per-tahun.
b. Melakukan pendataan aset masjid.
c. Melakukan pengelolaan dan pengembangan aset masjid.
d. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

9. Bidang Pemuda
a. Menyusun program kegiatan kepemudaan per-tahun
b. Mengelola dan mengembangkan kegiatan-kegiatan kepemudaan.
c. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

11. Bidang Pemberdayaan Wanita
a. Menyusun program kegiatan kaum wanita per-tahun
b. Mengelola dan mengembangkan kegiatan-kegiatan kaum wanita.
c. Melaporkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 9
Kepengurusan

1.      Masa bakti pengurus DKM Al-Asyiqien adalah 5 (lima) tahun.
2.      Ketua DKM Al-Asyiqien memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jamaah Masjid Al-Asyiqien sampai maksimal 3 (tiga) kali masa bhakti berturut-turut.
3.      Tugas dan kewajiban pengurus DKM Al-Asyiqien adalah;
a.       Melaksanakan program kerja dan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
b.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa baktinya kepada jamaah.
c.       Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Al-Asyiqien yang baru 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan.
d.      Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Al-Asyiqien demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.

Pasal 10
Berakhirnya Kepengurusan

Pengurus DKM dapat berakhir jabatan kepengurusannya apabila:
1. Terbukti tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART.
2. Terbukti melanggar AD/ART.
3. Mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri kepada ketua DKM.
4. Meninggal dunia.
Setelah secara sah dinyatakan kehilangan haknya menjadi pengurus, selambat-lambatnya tujuh hari setelah itu, ketua menentukan penggantinya melalui rapat pengurus.
Pasal 11
Dewan Penasihat

1.      Dewan penasehat adalah perwakilan dari Keluarga Besar (Alm) R.H. Moh.Asyiqien dan Sesepuh atau Tokoh Masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah dan Keluarga Besar.
2.      Dewan Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jamaah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM Al-Asyiqien.
3.      Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berfungsi untuk mengkonsultasikan kegiatan kepengurusan DKM Al-Asyiqien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar